Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Perda tersebut terkait pengambilalihan kewenangan penuh atas Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sudah menyiapkan diri, Struktur Organisasi sudah ditata baik di Provinsi maupun di Kabupaten/Kota.
Setelah SMA dan SMK diambil alih Provinsi, kewenangannya tidak akan sama seperti saat ditangani Pemerintah Kabupaten/Kota. Salah satunya masalah pembiayaan. Selama ini, Pemerintah Kabupaten/Kota memberlakukan sekolah gratis bagi semua jenjang pendidikan mulai SD hingga SMA/SMK. Namun jika nanti ditangani Provinsi, biaya sekolah belum tentu bisa gratis karena APBD Jawa Timur tidak memungkinkan untuk memberikan jaminan sekolah gratis bagi seluruh SMA/SMK di Provinsi.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Saiful Rachman menuturkan bahwa pendidikan adalah tanggungjawab bersama baik itu Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan masyarakat. Jika kewenangan diambil alih Provinsi bukan berarti Kabupaten/Kota tidak bisa membantu. SMA/SMK tetap berada di wilayah Kabupaten/Kota.
Saat ini, kata Saiful, tahapan proses yang dilakukan adalah persiapan peralihan guru khususnya guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di SMA/SMK. Gaji guru sebanyak 36 ribu lebih akan ditangani Provinsi mulai Januari 2017.
Secara teknis, gaji guru itu akan dibayarkan pusat melalui Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan akan langsung dimasukkan ke rekening guru masing-masing melalui Bank Jatim. Sehingga nantinya sekolah tidak perlu lagi menggunakan jasa juru bayar untuk mengurusi gaji para gurunya. Tujuannya adalah meminimalisir penyelewengan dan meminimalisir adanya kejahatan dan sejenisnya. Sementara untuk Guru Tidak Tetap (GTT) yang kini berjumlah 9 ribu orang di Jawa Timur, dikatakan Saiful Rachman, tidak ditangani langsung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Gaji para GTT itu ditangani langsung Pemerintah Kabupaten/Kota atau sekolah masing-masing. “Karena yang merekrut mereka itu Pemerintah Kabupaten atau Pemerintah Kota setempat, atau sekolah masing-masing. Jadi, merekalah yang wajib membereskan semua permasalahan gaji GTT.” tutur Saiful Rachman.