Pelaksanaan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pengambilalihan Pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) oleh pemerintah provinsi butuh banyak persiapan. Di antaranya, Pemprov harus menyelesaikan Pendataan Personel, Pembiayaan, Prasarana dan Sarana (P3D).
Penyelesaian P3D ini untuk seluruh sektor seperti pendidikan, pemerintahan daerah, dan perhubungan. Hal itu tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014.
Kepala Biro Organisasi Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Setiajid mengaku, saat ini pihaknya tengah menyelesaikan P3D dan menyiapkan pembentukan wadah baru di jajaran Pemprov Jatim.
“Kalau yang pendidikan, kemarin 38 kabupaten/kota telah sepakat. Tinggal seremonialnya saja nanti ketika Peraturan Pemerintah-nya sudah turun,” kata Setiajid saat dihubungi Metrotvnews.com, Minggu (8/5/2016).
Sedangkan untuk lembaga baru yang menangani tentang peralihan UU ini masih dalam tahap penggodokan yang kemudian akan disusulkan di Balegda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jatim. “Pengalihan UU kan butuh wadah, kami akan segera usulkan ke Balegda jika PPnya sudah turun, wadah tersebut nantinya dapat beruba SKPD atau lembaga baru, yang bertugas mengawasi jalannya UU tersebut,” ujar dia.
Pembentukan wadah dan penyelesaian dokumen P3D ini perlu dilakukan mengingat UU Nomor 32 Tahun 2004 yang sudah tidak berlaku lagi. Selain itu sebagai bentuk penyesuaian terdapat beberapa perbahan untuk perangkat daerah dan terdapat pula beberapa pula yang masih tetap. Tetapi penyesuaian itu tetap harus dilakukan oleh semua perangkat daerah.
Setiajid mencontohkan sektor perhubungan. Salah satu wewenang provinsi yang diambil alih oleh pusat adalah jembatan timbang. Maka perlu ada penyesuaian. Karena diambil alih oleh pusat maka wewenang secara otomatis berpindah ke pusat. Namun masih memungkinkan tetap dikelola oleh Jatim dengan menggunakan tenaga perbantuan.
“Nanti petugas jembatan timbang yang semula dibawah wewenang Jatim, jadi wewenang pusat dengan status mereka sebagai petugas perbantuan,” kata dia.
Saat ini pengalihan wewenang dan status petugas juga masih dalam tahap pembahasan. Diperkirakan akhir Mei, semua proses baik penyelesaian P3D dan penyusunan Raperda tentang pengalihan UU Nomor 23 Tahun 2014 selesai.
Sumber : http://jatim.metrotvnews.com