Kebijakan lima hari sekolah yang akan diterapkan mulai tahun pelajaran 2017/2018 tidak mengubah kurikulum yang sudah berjalan. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Hamid Muhammad, dalam jumpa pers di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Jakarta, Rabu (14/6/2017).
Hamid mengatakan, bagi sekolah yang telah menerapkan Kurikulum 2013 dengan benar, tidak sulit menerapkan pembelajaran delapan jam sehari. Karena ketentuan untuk mengisi kegiatan belajar mengajar selama satu hari yang mencakup intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, sudah dijalankan.
“Misalnya di SMP, kalau melaksanakan K13 dengan benar, (siswa) jam tiga baru pulang. Sesuai dengan kebijakan delapan jam sehari ini,” katanya.
Bagi sekolah yang masih menerapkan Kurikulum 2006 atau Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), penerapan delapan jam sehari disesuaikan dengan beban kurikulumnya. Namun bagi sekolah yang belum mampu untuk menerapkan lima hari seminggu, tetap dapat melaksanakan pembelajaran selama enam hari namun tidak delapan jam sehari, melainkan 6,5 jam/hari.
Sekolah yang belum siap menerapkan lima hari sekolah tidak dipaksakan untuk langsung melaksanakan di tahun ini. Kesiapan sekolah dinilai oleh dinas pendidikan setempat dan dilaporkan ke Kemendikbud. Penilaian yang dilakukan mencakup sumber daya, akses transportasi, sarana dan prasarana.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah, jika sumber daya, akses, sarana dan prasarana di sekolah belum memadai, maka pelaksanaan lima hari sekolah dilakukan secara bertahap.
Ada dua pola yang digunakan dalam menerapkan lima hari sekolah, yaitu pola tunggal dan pola kerja sama. Sekolah yang menggunakan pola tunggal, menyelenggarakan atau mendisain sendiri kegiatan bagi siswa terutama yang fokus pada pembinaan karakter. Sedangkan pada pola kerja sama, pembinaan karakter melibatkan pihak luar yang petunjuk teknis (juknis)nya sedang dirintis dan disusun. (Syafnelly)
Sumber : https://www.kemdikbud.go.id