PEDOMAN
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
SMA NEGERI 1 TEMPEH
TAHUN PELAJARAN 2018/2019
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan langkah awal kegiatan proses pendidikan di bidang persekolahan khususnya pada pendidikan menengah yang menjadi kewenangan pemerintah propinsi. Pelaksanaan PPDB tersebut perlu dirancang secara matang melalui asas / prinsip terbuka dan akuntabel.
Berdasarkan prinsip tersebut, untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan PPDB bagi Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Tempeh maka perlu disusun Petunjuk Teknis PPDB yang meliputi jalur in-line dan off-line tahun pelajaran 2018/2019.
Adapun jalur off-line tersebut, masih disediakan seleksi bagi peserta didik baru melalui jalur prestasi, jalur mitra warga dan jalur bidik misi.
- Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah Nomor: 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor:13 Tahun 2015.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk lain yang sederajat.
- Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor: 23 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa.
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
- Member kesempatan seluas-luasnya bagi penduduk usian sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.
- Member kesempatan kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu.
- Menjaring peserta didik baru berprestasi di bidang IPTEK, olahraga, seni budaya, dan kepramukaan.